KARAWANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mulai melakukan serangkaian tahapan dalam menghadapi kontestasi politik di tahun 2024.
Tahapan pertama, masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan data diri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
"Jika, data dirinya dicatut partai politik setelah melakukan pengecekan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," ucap Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, Sabtu, (6/8).
Lanjutnya, alur pelaporan masyarakat bisa dilakukan dengan mudah, dengan cara mendatangi Kantor Bawaslu Karawang atau secara online melalui akun Instagram resmi milik Bawaslu Karawang di https://instagram.com/bawaslu_karawang?igshid=YmMyMTA2M2Y=
"Nanti laporan akan kami sampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI)," katanya.
Proses tahapan pemilu tersebut, sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022 yang merupakan salah satu langkah Bawaslu Kabupaten Karawang untuk melakukan pengawasan pendaftaran partai politik (parpol).
"Saat ini memang kita Bawaslu Kabupaten Karawang fokus kepada proses pengawasan di pendaftaran partai politik. Walaupun itu pendaftaran hingga verifikasi administrasi itu semuanya di KPU RI," ujar Engkus.
Editor : Faizol Yuhri