get app
inews
Aa
Read Next : Polisi Temukan Jasad Mahasiswa UI Diduga Tewas Dibunuh Seniornya

Bareskrim: Penembak Brigadir J Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aksi Bharada E Bukan Bela Diri

Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:40 WIB
header img
Bharada E/ Foto: MPI

Dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Mabes Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena penembakan yang dilakukannya bukan merupakan aksi membela diri,"ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

"Tadi kan sudah saya sampaikan pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tandasnya.

Andi pun mengatakan, pihaknya bakal terus mengembangkan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Ia menyebut masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa beberapa hari kedepan.

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti disini ini tetap berkembang sebagaimana diketahui bahwa masih ada beberapa saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari kedepan," ujarnya.

Sebagai informasi, Polri menyebut Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB. Brigadir J disebut-sebut merupakan merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

Berdasarkan keterangan Polri, baku tembak antara dua anggota kepolisian tersebut diduga berawal dari adanya pelecehan serta penodongan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo. Namun, tewasnya Brigadir sarat akan kejanggalan dan banyak menjadi pertanyaan publik.

Oleh karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kejanggalan tewasnya Brigadir J. TGPF tersebut dikomandoi oleh Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono. Salah satu pihak eksternal yang masuk dalam tim tersebut yakni Komnas HAM.

Kapolri juga telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Selain itu, Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan buntut kasus tersebut.

Sejauh ini, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri sudah berhasil menemukan CCTV yang sempat dinyatakan rusak di rumah Ferdy Sambo. CCTV tersebut sedang dipelajari dan akan dibuka ke publik secara utuh.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut