Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaringan Sabu Jayakerta Digulung! Polres Karawang Sikat Buruh Dagang dan Pemasoknya
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Rumah Tangga dan Suami Kompak Jadi Maling Motor di Karawang, Polisi Ringkus Keduanya

Jum'at, 29 Juli 2022 | 14:31 WIB
  • author Faizol Yuhri
Ibu Rumah Tangga dan Suami Kompak Jadi Maling Motor di Karawang, Polisi Ringkus Keduanya
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono. (Foto: Faizol Yuhri)

KARAWANG, iNews.id - Sepasang suami istri bersama 13 orang lainnya diamankan polisi setelah 24 kali beraksi mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menuturkan penangkapan pasangan suami istri ini bermula dari identitas sang istri yang terungkap kamera CCTV saat sedang beraksi. Tidak lama setelah identitasnya terungkap, polisi langsung bergerak menangkap perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini.

Saat beraksi, keduanya berbagi peran. Sang istri kebagian peran sebagai joki yang mengendarai motor. Sedangkan suaminya berperan sebagai pemetik yang menggasak motor milik para korban.

"15 pelaku kami amankan bersama sembilan kendaraan roda dua serta kunci T yang digunakan tersangka saat beraksi. Dua dari 15 pelaku yang kami amankan merupakan residivis masing-masing berinisial KN dan TR," kata Aldi di Mapolres Karawang, Jumat (29/7).

Aldi menambahkan, pasangan suami istri yang tertangkap tercatat sebagai warga Cilamaya dan merupakan bagian dari jaringan Cilamaya. Jaringan Cilamaya beraksi mencuri motor di wilayah Cilamaya, Cikampek, dan Kotabaru.

Sementara pelaku lainnya terpisah ke dalam beberapa jaringan. Ada yang masuk dalam jaringan Pedes yang beraksi di Kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Kota. Ada juga jaringan Pakisjaya dan Batujaya yang melakukan kejahatan di dua kecamatan itu.

"Tersangka berasal dari profesi macam-macam. Ada yang karyawan swasta, buruh, dan ibu rumah tangga. Mereka rata-rata berusia 19 sampai 43 tahun," katanya.

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun pidana.

Editor: Faizol Yuhri

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut