Kapolsek mengatakan, pelaku Ahmad Sukri alias Ahmad (35) warga Jalan Anggur, Kelurahan pantau Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sudah ditahan.
"Tidak terima dengan perilaku suaminya sang istri Nurhasanah (26) membuat laporan polisi," ucap Kapolsek.
Ia menuturkan, penganiayaan dipicu hal sepele. "Pelaku minta hotspot sama istrinya. Karena korban sambil mengerjakan pekerjaan rumah, posisi HP jauh, dan jaringan lelet. Pelaku langsung emosi dan terjadi pemukulan," ucapnya.
Kapolsek menambahkan, pemukulan itu terjadi pada 20 Juli 2022. Saat itu pelaku sedang main game.
Menurut keterangan istri pelaku, dirinya sudah sering dipukul. Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan penganiayaan ke polisi.
"Pelaku dijerat Pasal 351 dari KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tutur Rekman.
Editor : Boby