Peraturan Presiden (Perpres) No. 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (15/7) lalu, Komisi III DPR menyambut baik. Sebab Perpres ini dirilis terkait dengan maraknya kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan.
"Terbitnya Perpres ini menunjukkan kesigapan pemerintah dalam memberantas kekerasan seksual pada anak yang saat ini masih sangat masif terjadi di Indonesia,"ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Selasa (18/7/2022).
Sahroni mengatakan, tntunya kita menyambut baik, karena memang angka kekerasan seksual pada anak itu sudah sampai pada taraf yang mengkhawatirkan. Artinya pemerintah pun tak menutup mata dengan fenomena ini dan langsung diterbitkan solusi konkritnya apa? Salah satunya adalah terbitnya perpres ini.
Untuk itu, Sahroni berharap agar aturan ini bisa menjadi landasan kuat penegakkan hukum terhadap para pelaku kekerasan seksual pada anak.
Bendahara Umum Partai Nasdem ini juga menegaskan komitmen di Komisi III untuk terus memastikan para mitra kerjanya, seperti Porli, kejaksaan dan lembaga hukum lainnya memiliki perspektif penegakkan hukum yang berpihak pada korban.
"Adanya aturan ini tentunya menjadi landasan dalam penegakkan hukum berperspektif korban baik di tingkat pusat maupun daerah," ujarnya.
"Kami sendiri di Komisi III akan memastikan para mitra kami menjalankan berbagai upaya penghapusan kekerasan seksual pada anak dengan sesuai aturan dan tentunya dengan memberi perlindungan pada korban," tegas Sahroni.
Editor : Boby