get app
inews
Aa Text
Read Next : Rencana Pembatasan Pembelian BBM Subsidi pada Agustus, Jokowi: Belum Ada Pemikiran ke Sana!

Perpres Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Anak Diterbitkan

Senin, 18 Juli 2022 | 17:11 WIB
header img
Presiden Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)

Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah, apalagi peraturan perundangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional.

Dipandang perlu adanya regulasi tersebut,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak. Perpres tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2022.

Sementara laman Kementerian Sekretariat Negara dalam pasal 3 Perpres 101 tahun 2022 dilansir Antara, Senin (18/7/2022) menyebutkan, Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

Dalam pasal 5 juga disebutkan arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak terdiri atas:

a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;

b. penguatan norma dan nilai anti kekerasan;

c. penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan;

d. peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh;

e. pemberdayaan ekonomi keluarga rentan

f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan

g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.

Pada pasal 8 disebutkan pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menyebut, berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2018 menunjukkan bahwa 1 dari 17 anak laki-laki dan 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. Sementara 1 dari 2 anak laki-laki dan 3 dari 5 anak perempuan pernah mengalami kekerasan psikis langsung.

Selanjutnya 14 dari 100 anak laki-laki dan 13 dari 100 anak perempuan pernah mengalami kekerasan psikis tidak langsung melalui daring (cyberbullying) serta 1 dari 3 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan fisik.

Dapat disimpulkan bahwa 2 dari 3 anak perempuan dan anak laki-laki di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Bahkan umumnya kekerasan yang dialami oleh anak cenderung diterima lebih dari 1 jenis kekerasan.

Berdasarkan laporan dari anak yang pernah mengalami kekerasan, pelaku kekerasan adalah orang terdekat, teman sebaya, dan orang dewasa yang dikenal. Ketidaksiapan atas penyediaan Layanan pelindungan Anak berdampak pada anak korban kekerasan sulit mendapatkan bantuan dan pendampingan yang tepat. Akibatnya, kekerasan masih sering tersembunyi atau tidak terlaporkan sehingga sulit untuk dicegah, ditangani secara efektif, dan diatasi dampak jangka panjangnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut