get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Modus Begal, Polisi Ungkap Kasus Penggelapan 25 Ton Gula Pasir

Kamis, 07 Juli 2022 | 13:28 WIB
header img
Ilustrasi (Foto : Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh sopir ekspedisi barang bermuatan gula. Pelaku berhasil menggelapkan gula pasir sebanyak 25 ton yang rencananya dikirimkan ke Tanjung Priok.

Pelaku berinisial MI (29) berhasil menggelapkan gula pasir tersebut setelah bekerja sama dengan salah seorang temannya berinisial S yang saat ini berstatus DPO untuk membuat laporan palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku memberikan informasi palu kepada pemilik barang bahwa dirinya telah dibegal oleh orang yang tidak dikenal.

"Pelaku pada tanggal 28 Juni 2022 mendapatkan tugas untuk mengirimkan barang berupa gula pasir dari Cikande menuju Tanjung Priok. Namun setelah supir berangkat sampai saat itu gula yang diantarkan belum terkirim dan supir truk yang membawa muatan gula 25 ton tersebut tidak dapat dihubungi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Pihaknya pun melakukan penyelidikan setelah adanya laporan tersebut. Akan tetapi, setelah dilakukan penyelidikan, baru diketahui bahwa supir truck tersebut telah membuat laporan palsu.

"Supir membuat berita bohong bahwa mobil truk bermuatan gula tersebut dirampok dan ia dibuang di Gunung Sindur, untuk meyakinkan pemilik mobil supir juga membuat laporan polisi dari peristiwa bohong tersebut," terangnya.

Menurut Zulpan, untuk meyakinkan pemilik, pelaku bersama dengan temannya mengikatkan diri seorang diri di daerah Gunung Sindur.

Setelah mendapatkan beberapa alat bukti, pihak kepolisian pun mengamankan pelaku di tempat tinggalnya yang berada di Kampung Sumberwaras, Kecamatan Bojongmanik, Lebak, Banten.

"Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pelaku kita amankan dan kita bawa ke Polda Metro Jaya untuk menggali keterangan pelaku," katanya.

Sementara itu, teman pelaku sampai saat ini masih dalam pengejaran dan masuk ke dalam DPO kepolisian Polda Metro Jaya.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut