JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh sopir ekspedisi barang bermuatan gula. Pelaku berhasil menggelapkan gula pasir sebanyak 25 ton yang rencananya dikirimkan ke Tanjung Priok.
Pelaku berinisial MI (29) berhasil menggelapkan gula pasir tersebut setelah bekerja sama dengan salah seorang temannya berinisial S yang saat ini berstatus DPO untuk membuat laporan palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku memberikan informasi palu kepada pemilik barang bahwa dirinya telah dibegal oleh orang yang tidak dikenal.
"Pelaku pada tanggal 28 Juni 2022 mendapatkan tugas untuk mengirimkan barang berupa gula pasir dari Cikande menuju Tanjung Priok. Namun setelah supir berangkat sampai saat itu gula yang diantarkan belum terkirim dan supir truk yang membawa muatan gula 25 ton tersebut tidak dapat dihubungi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Editor : Faizol Yuhri