NASIONAL, iNews.id - Seorang pejabat pemerintah kabupaten berinisial AS (54) diciduk polisi lantaran diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu, Sabtu (18/6). Penangkapan pelaku itu berawal dari laporan warga.
"AS ditangkap kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah," kata Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin, Minggu (19/6/2022).
Dia mengatakan lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu sehingga membuat warga resah. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Mata Elang berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman menuju lokasi.
"Tim melihat seorang laki-laki berada di dalam kantor biro wisata itu, kemudian tim langsung masuk dan mengamankan pelaku," katanya.
Saat penangkapan, tim menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu dan AS mengakui kepemilikan barang haram itu. Selanjutnya, tim memanggil warga untuk menyaksikan penggeledahan pelaku.
"Kemudian tim menemukan kembali dua paket klip bening ukuran sedang di saku celana pelaku, satu timbangan digital, dan barang bukti lainnya," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. Dia menyebutkan kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan.
Rinciannya, tiga paket plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 12 plastik bening ukuran sedang, satu macis, satu unit gawai, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp96.000, timbangan digital, dompet, satu bong dan tujuh pipet.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis membenarkan bahwa AS merupakan pejabat di daerah itu. Pihaknya mempersilakan kepolisian menangani kasus tersebut.
"Perbuatannya tidak dapat ditoleransi, artinya silakan diproses secara hukum," katanya.
Dia mengatakan terkait jabatan AS di Pemkab Padang Pariaman, kini pihaknya masih mencarikan pelaksana tugas (Plt) sedangkan hukuman terhadap pelaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) pihaknya menunggu perkembangan persidangan.
Editor : Faizol Yuhri