KARAWANG, iNews.id - Sopir elf bernomor polisi T 7556 DB yang terlibat kecelakaan maut di akses jalan arteri Purwasari-Pantura ditahan Polres Karawang. Diketahui sebelumnya, tragedi itu merenggut nyawa 7 orang pengendara motor.
"Iya sopir sudah ditahan," kata Kasat Lantas Polres Karawang, La Ode Habibi Ade Jama, Senin, (13/6).
Sopir elf bernama Deni Budiman (41), ditahan aparat kepolisian usai kondisinya mengalami perbaikan setelah dirawat di RS. Siloam Hospital, Cikampek.
Dikabarkan sebelumnya, akibat tragedi kecelakaan maut, ia mengalami luka berat di bagian kepala.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Polres Karawang terhadap sejumlah saksi dan hasil olah TKP, dapat disimpulkan, kecelakaan itu murni dari kelalaian sopir.
"Hasil pemeriksaan GPS, mobil melaju 93 KM/jam," ungkapnya.
Akibat kelalaiannya, kata La Ode Habibi Ade Jama, sopir elf dijerat Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai informasi tambahan, tragedi kecelakaan maut itu melibatkan 17 orang korban. Di mana 7 orang di antaranya meninggal dunia, 6 orang luka berat, dan 4 di antaranya mengalami luka ringan.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait