Unsika Benahi Area Perkantinan, Beri Kompensasi Berupa Gerobak ke Pedagang

Faizol Yuhri
Bangunan kantin di samping FEB Unsika yang akan dibenahi. (Foto: Faizol Yuhri)

Usep menambahkan, penataan area Unsika sesuai Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2014 tentang perubahan status Unsika menjadi perguruan tinggi negeri. Perpres tersebut mengatur soal kepemilikan aset Unsika yang sebelumnya dimiliki swasta, berubah menjadi aset negara.

"Pemanfaatan kepemilikan aset itu mesti sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang perbendaharaan negara. Pasal 44 menyebutkan bahwa pengguna aset, dalam hal ini manajemen Unsika, wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara dengan sebaik-baiknya," terang Usep.

Usep menerangkan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, manajemen Unsika berhak melakukan pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, dan penghapusan semua aset yang ada di dalam Unsika.

"Hak-hak manajemen Unsika itu diperbolehkan selama tidak melanggar asas fungsional, kepastian hukum, transparasi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai seperti yang disebut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.05/2016 tentang pengelolaan aset pada badan layanan umum (BLU)," sambungnya lagi.

Manajemen Unsika juga berpijak pada Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan BLU. Di situ disebutkan bahwa BLU, dalam hal ini Unsika, diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. BLU juga diberikan fleksibilitas untuk mengamankan aset negara yang dikelola oleh instansi terkait.

"Dalam waktu dekat, kira-kira 12 bulan mendatang, manajemen Unsika belum memutuskan untuk membangun area perkantinan yang baru," ujarnya.

Usep menjamin manajemen Unsika masih melakukan evaluasi yang berkelanjutan atas kebijakan tersebut untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil telah sesuai dengan prinsip tata Kelola yang baik.

"Bahwa seperangkat kebijakan yang diambil harus bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara tujuan organisasi yang berkelanjutan dengan seluruh kepentingan stakeholder, serta melaksanakan praktik bisnis sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," tutupnya.

Editor : Faizol Yuhri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network