NASIONAL, iNews.id - Seorang anggota polisi dipecat tidak hormat gara-gara ketahuan menikah dua kali. Anggota Sabhara ini ketahuan diam-diam menikah dengan istri keduanya.
Bripka Evan Tuharea, anggota Polres Pulau Buru, Provinsi Maluku dipecat tidak hormat karena diam-diam menikah dua kali. Anggota Satuan Sabhara itu diketahui menjalin hubungan dengan perempuan lain dan telah menikah sejak 3 Mei 2019.
Pemecatan itu berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri atas Nama Evan Tuharea, Bripka NRP 83101222 jabatan Bintara Sat Sabhara Polres P. Buru TMT 02 JUNI 2022.
Bripka Evan dinilai melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolresta Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja menegaskan, semua anggota Polri tetap harus menjaga etika dan tetap berada pada jalur sesuai koridor hukum yang berlaku.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait