KPU Siapkan Inovasi Digital dan Teknologi Informasi untuk Pendaftaran Pemilu 2024

Felldy Utama
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/ist)

JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan perkembangan terbaru terkait rencana penerapan sistem informasi partai politik (Sipol). Sistem akan digunakan dalam proses pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

"Sipol nanti akan kita gunakan, dan hari ini Sipol sedang tahap finalisasi," kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam acara yang digelar Kode Inisiatif bertajuk 'Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Teknologi Informasi Dalam Pendaftaran Partai Politik, Pendaftaran Pemilih, Pencalonan dan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024' Minggu (22/5/2022).

Idham menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu, KPU sudah melakukan fungsional testing atau pengujian kegunaan atau penggunaan dari Sipol tersebut. Pengujian ini Sipol ini untuk melihat kendala teknis jika dilakukan secara serentak.

"Kami kemarin sudah melakukan pengujian dan alhamdulillah dapat berjalan baik," ujarnya.

KPU, kata dia, nantinya berencana akan melakukan ekspos Sipol ini tidak hanya kepada bakal calon peserta Pemilu 2024 saja. Akan tetapi, ekspos tersebut juga akan dilakukan kepada publik secara luas.

"Akan kami ekspos Sipol ini kepada masyarakat sipil dalam hal ini election NGO, Jurnalis, aktivis pemilu ataupun aktivis politik pada umumnya. Karena kita berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi publik," ujarnya.

"Besar harapan kami Sipol yang sedang kita kembangkan ini, ini kualitasnya lebih baik agar tidak ada pelayanan yang kurang maksimal dalam proses pendaftaran partai politik nanti," tutur dia melanjutkan

Editor : Faizol Yuhri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network