KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang telah menetapkan tersangka dalam tragedi kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang pengendara motor. Kecelakaan terjadi di Jalan Purwasari-Pantura, Kabupaten Karawang.
Menurut Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP.
"Tersangkanya sudah kami tetapkan, yakni sopir Elf atas nama Deni Budiman (41)," katanya, Jumat (20/5).
Kemudian, ia juga mengatakan, bahwa sopir elf, dari hasil tes urine tidak terbukti mengkonsumsi narkoba.
Sebelum kecelakaan terjadi, Elf yang dikemudikannya pun masih kosong, dan hendak mengisi BBM terlebih dahulu sebelum menjemput karyawan.
"Microbus elf itu diketahui digunakan untuk jemputan karyawan," jelasnya.
Sementara untuk kronologinya, saat mikrobus elf melintas dari arah Klari menuju Cikampek kemudian oleng dan melintasi pembatas jalan. Elf kemudian masuk jalur berlawanan dan menyeruduk mobil pikap yang ditumpangi sejumlah warga dan sekitar empat sepeda motor. 7 orang tewas dalam kecelakaan itu dan 10 orang mengalami luka ringan hingga berat.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait