KARAWANG, iNews.id - Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) melakukan survei dengan menyebarkan kuisioner untuk kebutuhan pemetaan pencegahan, dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kuisioner tersebut dibuat oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsika.
PPKS dibentuk dan di bawah koordinasi langsung Rektor Unsika Prof. Dr. Sri Mulyani, Ak. CA. ACPA, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Sedikitnya 700 mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan dilingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang mengisi survei tersebut.
Ketua Satgas PPKS Unsika Dr. Nelly Martini, SE.,MM menuturkan pihaknya masih bekerja menganalisa hasil survei. Hasil analisa ini nantinya akan dijadikan kebijakan dalam merumuskan program kerja
"Kami menjamin kerahasiaan identitas pengisi survei," katanya, Kamis, (12/5).
Kemudian ia juga menjelaskan, Satgas PPKS Unsika berisikan mahasiswa dan dosen yang lolos tahap rekrutmen.
"Saat rekrutmen, perwakilan yang ditunjuk fakultas telah menjalani test psikologi dan pengetahuan," ungkapnya.
Saat ini Satgas PPKS memiliki tiga divisi. Yaitu divisi pencegahan, divisi penanganan dan pendampingan serta divisi perlindungan.
Nelly menjamin Satgas PPKS Unsika bekerja maksimal dalam mencegah dan mengadvokasi kasus kekerasan seksual di dalam kampus. Bahkan, dalam penindakan kasus, Ia tidak akan pandang bulu meski dosen maupun tenaga pendidik yang menjadi pelaku kekerasan seksual.
"Kami bekerja secara proporsional dan profesional. Mungkin banyak orang menyangsikan kinerja kami. Tapi korban tidak perlu takut. Kalau seandainya kita lebih pro kepada yang salah, itu berarti kami tidak menegakkan kebenaran. Kami akan bekerja sebaik-baiknya," ucapnya
Nelly mengajak mahasiswa, dosen, atau masyarakat umum yang mendapatkan kekerasan seksual di dalam kampus agar tidak ragu melaporkan ke Satgas PPKS Unsika.
"Selama pelaporan, korban mendapatkan hak untuk dirahasiakan identitasnya, diadvokasi, dan mendapatkan layanan konseling dari psikolog," sambungnya.
Saat ini, Satgas PPKS Unsika sedang menyusun dan membuat media sosial dan saluran yang relevan agar korban bisa melaporkan setiap kejadian yang dialami dan tidak merasa terintimidasi oleh siapapun.
"Selain bisa untuk membuat pelaporan, media sosial juga difungsikan untuk sosialisasi dan mengedukasi civitas kampus agar memahami jenis dan bentuk kekerasan seksual serta tidak ada lagi ruang bagi kekerasan dalam bentuk apapun khususnya di lingkungan Universitas Sngaperbangsa," pungkasnya
Editor : Boby
Artikel Terkait