12 juta pelaku usaha segera mendapat BLT UMKM Rp600.000.
"BLT UMKM akan dicairkan bila sudah ada keputusan dari Kementerian Keuangan. Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan,' ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, Sabtu (7/5/2022).
Sementara fakta-fakta menarik terkait BLT UMKM yang bisa dipersiapkan pelaku usaha sebelum pencairannya: Okezone pun merangkum.
1. Cek Syarat Dapat BLT UMKM
a. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
c. Bukan PNS/PPPK (ASN).
d. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
e. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
f Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Harusnya Cair Setelah Lebaran
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.
"Semester II-2022, setelah Lebaran baru proses," kata Eddy.
3. Pengesahan Tergantung Sri Mulyani
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyebut kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.
Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," jelasnya.
4. BLT UMKM Cair ke 12 Juta UMKM
Adapun BLT UMKM dicairkan di 2022. Di mana BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.
"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga.
Editor : Boby
Artikel Terkait