KARAWANG, iNews.id - Penyalahgunaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Karawang memasuki ranah hukum. Sejumlah anggota DPRD diduga 'setor' kepada partai masing-masing untuk mengamankan kedudukannya di partai.
Menurut Ketua LSM Laskar Merah Putih (LMP) Jawa Barat, Awandi Sirod, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang saat ini telah menerima laporan dari pihaknya setelah sempat ramai di masyarakat.
"Kami sudah melaporkan secara resmi ke kantor Kejari Karawang, hari ini Jum'at (15/22). Kami meminta kejaksaan dapat mengusut dugaan korupsi karena dana aspirasi dipotong oleh partai. Ini kan uang negara untuk pembangunan kenapa dipotong untuk urusan partai," katanya.
Memang, sebelumnya kasus pemotongan uang pokir DPRD sempat heboh. Hal itu dibuktikan, rencana salah satu partai akan melakukan PAW kepada dua orang anggotanya karena menolak setor uang dari proyek aspirasi sebesar 5% dari jumlah proyek.
"Jadi kami memandang proyek aspirasi sudah terang-terangan dipotong. Padahal ini sudah masuk ranah korupsi," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak kejaksaan untuk menangani kasus yang sudah meresahkan masyarakat Karawang. Apalagi indikasinya pemotongan dana aspirasi banyak dilakukan oleh partai kepada anggotanya
"Harus diusut tuntas karena ini bisa dilakukan berjamaah. Makanya kejaksaan harus mengusut ini agar ada kepastian hukum," jelasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Tohom Hasiolan mengatakan, setiap laporan dari masyarakat pasti akan dilayani sesuai prosedur. Namun setiap laporan harus disertai dengan data yang bisa membuktikan adanya kejahatan korupsi.
"Kita proses pastinya. Nanti ditelaah dulu, Yang pasti laporan harus dilengkapi bukti," pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait