KARAWANG, iNews.id - Keputusan Pemkab Karawang yang akan mengambil alih perbaikan jalan Interchange Tol Karawang Timur mulai Mei 2022 menggunakan APBD menuai kritikan dari DPRD Karawang. Bahkan, khususnya fraksi PDIP mengancam akan menggunakan hak interpelasi.
Pasalnya, perbaikan jalan Interchange Tol Karawang Timur merupakan kewenangan dari Jasa Marga bukan Pemerintah Daerah.
Hal serupa pun dilontarkan oleh Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, yang meminta agar Pemkab membatalkan rencana perbaikan jalan Interchange Karawang Timur dengan menggunakan APBD.
Menurutnya, pernyataan tersebut berdasarkan, perbaikan jalan rusak Interchange Karawang Timur bukan merupakan skala prioritas program kerja pemkab yang tertuang dalam RPJMD Bupati dan Wakil Bupati 2021-2024.
"Masih banyak kerusakan infrastruktur jalan lainnya yang seharusnya segera mendapatkan perbaikan dari Pemkab, khususnya kerusakan infrastruktur jalan menjelang mudik lebaran 2022,"jelasnya.
Lebih baik jika Pemkab ingin segera memperbaiki kerusakan jalan Interchange Karawang Timur, maka seharusnya pemkab mendesak pihak Jasa Marga dan beberapa kawasan industri setempat untuk segera melakukan perbaikan. Sehingga tidak sampai memakai APBD yang bukan peruntukannya.
Editor : Boby
Artikel Terkait