Dugaan Fraud KPR PT BAS Diusut, BTN Tegaskan Dukung Penuh Kejari Karawang

Iqbal Maulana Bahtiar
Ilustrasi, kantor BTN. (Foto : Istimewa).

JAKARTA, iNEWSKarawang.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait dugaan rekayasa data penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh pengembang perumahan PT BAS. Dukungan tersebut dinilai sebagai bagian dari komitmen penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Kasus yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan manipulasi data pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS selama periode 2021 hingga 2024.

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando menegaskan bahwa bank pelat merah tersebut mengambil posisi aktif dalam mendukung penegakan hukum guna melindungi nasabah dan menjaga integritas industri pembiayaan perumahan.

“BTN menempatkan perlindungan nasabah dan kepastian hukum kepemilikan rumah sebagai prioritas utama. Ketika ditemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan pihak pengembang, kami langsung mengambil langkah proaktif dengan mendukung penuh aparat penegak hukum,” ujar Ramon dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).

Dia menambahkan, BTN juga melakukan langkah mitigasi internal agar modus dugaan fraud serupa tidak kembali terjadi. Salah satunya melalui pengetatan validasi data calon debitur, pengawasan dokumen kredit, hingga evaluasi lebih ketat terhadap pengembang yang menjadi mitra kerja sama bank.

“Pengawasan terhadap dokumen kredit kami perkuat dan proses seleksi developer diperketat agar potensi manipulasi data dapat dicegah sejak awal,” katanya.

Menurut BTN, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk memahami proses pengajuan KPR secara menyeluruh. Ramon menilai, dalam sejumlah kasus kredit bermasalah, perbankan kerap menjadi pihak yang turut dirugikan akibat rekayasa sistematis yang dilakukan pihak tertentu.

Sementara itu, Kepala Kejari Karawang, Dedi Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa PT BAS diduga membentuk “tim KPR khusus” untuk merekayasa dokumen pengajuan kredit.

“PT BAS membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan membuat dokumen palsu. Ada juga kerja sama dengan oknum HRD perusahaan tertentu untuk membuat surat keterangan kerja palsu guna mendukung pengajuan KPR,” kata Dedi di Kantor Kejari Karawang, Rabu (20/5/2026).

Penyidik juga menemukan indikasi adanya proses akad kredit yang tetap dijalankan meski kondisi bangunan rumah belum selesai, bahkan ada yang belum dibangun.

Selain itu, Kejari Karawang mendalami dugaan penggunaan joki atau pinjam nama dalam pengajuan KPR. Sejumlah pihak disebut direkrut dari berbagai latar belakang, seperti pengangguran, juru parkir hingga ojek, dengan imbalan tertentu untuk memenuhi persyaratan administrasi kredit.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 91 saksi yang terdiri atas 15 orang dari pihak bank, 51 debitur, serta 26 orang dari pihak developer. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Maret 2026 dan dilanjutkan pada 13 Mei 2026.

“Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan rekayasa dokumen KPR ini,” ujar Dedi.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network