KBC Apresiasi Langkah Komisi I DPRD Karawang Dorong Raperda Kemitraan Perusahaan dan Desa

Iqbal Maulana Bahtiar
Direktur KBC, Ricky Mulyana. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Direktur Eksekutif Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mukyana, mengapresiasi langkah progresif Komisi I DPRD Karawang dalam mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penguatan ekonomi lokal melalui kemitraan produktif antara perusahaan dan desa.

Menurut Ricky, langkah yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menjadi terobosan penting untuk memperluas pemerataan manfaat industri hingga ke desa-desa yang selama ini berada jauh dari kawasan industri.

“Ini merupakan langkah maju dan progresif dari DPRD Karawang, khususnya Komisi I di bawah kepemimpinan Saepudin Zuhri. Di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri di Karawang yang terus melahirkan zona-zona industri baru, masyarakat desa harus menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi tersebut,” ujar Ricky, Jumat (22/5/2026).

Ia menilai, Raperda tersebut dapat menjadi solusi konkret untuk menekan ketimpangan ekonomi dan angka pengangguran di desa-desa melalui pola kemitraan produktif yang terstruktur dan berkelanjutan antara perusahaan dan pemerintah desa.

Ricky juga mengajak seluruh kepala desa dan masyarakat di Karawang untuk mendukung pembahasan hingga implementasi regulasi tersebut. Menurutnya, tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan pemerataan manfaat industri bagi seluruh wilayah di Karawang.

Selain itu, Ricky mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang agar segera menindaklanjuti pembahasan Raperda setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), termasuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan.

“Saya juga mendorong Bupati Karawang agar nantinya segera mengesahkan Raperda ini menjadi Perda dan mengeksekusinya melalui Perbup, sehingga implementasinya benar-benar berjalan efektif di lapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Karawang menggelar rapat kerja bersama Universitas Buana Perjuangan, DPMD, Disperindagkop UKM, Bagian Hukum Setda, serta KBC di Ruang Rapat Komisi I DPRD Karawang, Kamis (21/5/2026).

Dalam pembahasan draft Raperda, sejumlah poin strategis dimasukkan sebagai objek kemitraan produktif antara perusahaan dan desa, di antaranya penyerapan tenaga kerja lokal, pendidikan vokasi dan pelatihan kerja, pengembangan UMKM desa dan BUMDes, penguatan rantai pasok lokal, hingga transfer teknologi berbasis potensi desa.

Komisi I DPRD Karawang juga mengusulkan agar setiap perusahaan yang beroperasi di Karawang memiliki desa binaan. Dengan sekitar 1.500 perusahaan dan 309 desa/kelurahan, setiap desa diproyeksikan dapat bermitra dengan lebih dari empat perusahaan.

Melalui skema tersebut, perusahaan yang bermitra dengan desa diwajibkan merekrut tenaga kerja dari desa binaan setelah mengikuti pelatihan kerja maupun program pemagangan yang disiapkan bersama pemerintah daerah dan lembaga pendidikan.

Komisi I berharap setelah Raperda disahkan, Pemerintah Kabupaten Karawang segera menerbitkan Perbup sebagai aturan teknis agar pelaksanaan program kemitraan berjalan efektif, terukur, dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

Diketahui, gagasan awal penyusunan Raperda tersebut berasal dari KBC yang kemudian dibahas bersama Komisi I DPRD Karawang hingga diusulkan menjadi Raperda inisiatif DPRD.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network