KARAWANG, iNewsKarawang.id — Bagi masyarakat yang sibuk dan tidak sempat mengambil paspor setelah selesai diterbitkan, ada kabar baik dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
Pengambilan paspor kini dapat diwakilkan, selama pemohon memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa kemudahan tersebut diberikan untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu.
“Pengambilan paspor dapat diwakilkan sepanjang memenuhi persyaratan, seperti bukti pembayaran, identitas pengambil, serta Kartu Keluarga apabila masih memiliki hubungan keluarga. Jika diwakilkan oleh pihak lain di luar keluarga, wajib dilengkapi surat kuasa bermeterai,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Meski demikian, Madriva menegaskan bahwa kemudahan ini hanya berlaku pada tahap pengambilan paspor, bukan saat proses permohonan.
Untuk pengajuan paspor, pemohon tetap diwajibkan hadir langsung ke kantor imigrasi guna menjalani seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto hingga perekaman data biometrik.
“Pemohon wajib hadir langsung di kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, serta perekaman data biometrik,” tegasnya.
Penegasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan masyarakat yang kerap muncul terkait kemungkinan pengurusan paspor melalui perwakilan.
Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak keliru memahami prosedur. Kehadiran pemohon tetap menjadi syarat utama pada tahap awal pengajuan, sementara pengambilan paspor dapat dilakukan secara lebih fleksibel melalui perwakilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
