Bagi masyarakat yang ingin mudik atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Syarat utamanya ialah wajib melakukan vaksinasi lengkap dan vaksin booster.
Demikian diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Dijelaskan Menkes, bagi yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes antigen. Sedangkan bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster tidak perlu tes apa-apa lagi.
"Masyarakat yang baru melakukan vaksinasi dosis satu maka harus melakukan tes swab PCR sebagai syarat perjalanan mudik,"ujar Menkes Budi saat Live Streaming Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, belum lama ini.
Sementara berdasarkan survei serologi nasional, bertujuan untuk mengetahui proporsi antibodi yang terbentuk di populasi masyarakat Indonesia terhadap virus SARS-CoV-2. Menunjukkan angka antibodi tinggi pada penduduk Indonesia, membuktikan vaksin Covid-19 menambah proteksi terhadap gejala berat dan risiko kematian.
"Vaksinasi lengkap ditambah booster menjadi faktor penting untuk menciptakan proteksi tambahan bagi masyarakat Indonesia," kata dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dalam laman resmi Kemenkes
Di sisi lain, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, mengungkapkan manfaat vaksinasi bagi masyarakat yang dapat menyelamatkan kondisi kesehatan. Bagi mereka yang sudah divaksinasi pertama, tentu berbeda dengan yang sudah dosis lengkap dan booster.
"Mengutip data Kemenkes pada 19 Februari 2022 bahwa kemampuan menurunkan resiko kematian akibat itu Covid-19, disuntik 1 dosis sudah terlindungi 11 persen, kemudian melonjak menjadi 67 persen, bagi sudah lengkap dua dosis dan kalau sudah ada yang booster sebanyak 3 dosis maka perlindungannya naik lagi jadi 91 persen," jelas dr Reisa dalam Siaran Sehat
Editor : Boby
Artikel Terkait