Basuki juga menyebutkan penertiban tidak hanya dilakukan pada pedagang malam, tetapi juga rumah makan dan warung selama siang hari di bulan puasa. Pihaknya telah mengeluarkan edaran agar tempat makan menggunakan penutup seperti tirai atau terpal.
“Kami menghargai masyarakat yang berpuasa, tapi juga tidak melarang yang tidak berpuasa. Jadi tetap boleh buka, namun harus ditutup,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP Karawang juga akan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam selama Ramadan. Penertiban tersebut direncanakan dilakukan beberapa kali sepanjang bulan puasa.
“Kita sudah keluarkan edaran. Dalam satu bulan Ramadan, kemungkinan tiga sampai empat kali penertiban,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
