Sementara itu, Peneliti Satwa Liar SCF, Bernard Triwinarta Wahyu Wiryanta, mengatakan laporan polisi tersebut mendapat respons cepat dari Polres Karawang. Penyidik langsung turun ke lokasi dan mengamankan data dari sekitar 40 unit kamera trap.
“Seluruh data sudah diambil dan langsung diidentifikasi. Prosesnya cepat, sekitar satu jam sudah diketahui identitas yang terekam selama memiliki KTP elektronik. Untuk unsur pidana atau tidaknya menjadi kewenangan penyidik,” kata Bernard.
Bernard menambahkan, fokus utama saat ini adalah mencari keberadaan macan tutul tersebut. Jika ditemukan dalam kondisi mati, bangkai satwa akan diamankan untuk pemeriksaan bersama BKSDA guna mengetahui penyebab kematiannya sebelum diserahkan kepada penyidik.
“Macan tutul itu masih tergolong muda. Dua bulan sebelum terluka, kondisinya terekam gemuk. Kemudian terlihat kurus dan pincang. Terakhir terekam kamera pada Oktober 2025 dan terlihat warga sekitar November 2025,” ujarnya.
Ia juga mengkhawatirkan jika bangkai tidak ditemukan, terdapat kemungkinan praktik jual beli bagian tubuh satwa seperti kuku, kumis, atau tengkorak yang merupakan tindak pidana.
Kemudian, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Cinta Langgeng, Hermansyah, menegaskan pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa, khususnya satwa yang dilindungi.
“Perburuan satwa dilindungi adalah tindak pidana. Karena itu kami bersama SCF dan Kostrad membuat laporan polisi terkait dugaan kasus ini,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Perhutani bersama SCF dan TNI Kostrad akan terus melakukan patroli bersama di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana guna mengantisipasi terjadinya perburuan liar.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
