DPRD Bahas Anggaran Masa Jabatan Bupati- Wabup, Singgung CSR untuk Karawang Timur

Erwin
Anggota Banggar DPRD Karawang, Endang Sodikin. (Foto: iNews Karawang/ist)

Karawang, iNews.id - Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karawang secara maraton membahas anggaran masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Karawang periode sebelumnya tahun 2021.

"Kita tengah membahas anggaran masa jabatan periode 2021-2026 karena tahun tersebut adalah masa transisi. Dimana saat itu bupati dijabat oleh Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) untuk RPJMD Tahun 2016-2021," terang Anggota Banggar DPRD Karawang Endang Sodikin, usai rapat Banggar di Gedung Paripurna DPRD Karawang, Rabu, 6 April 2022.

Disampaikanya, setelah Pilkada 2020, tentunya menjadi RPJMD Tahun 2021-2026 Bupati Cellica dan Wakil Bupati Aep ini perlu adanya instrumen yakni sejauh mana Bupati Cellica dengan dua periode ini dapat menyelesaikan RPJMD nya sebagai janji politik di periode pertama dengan periode sekarang.

Endang Sodikin mempertegas, hal ini jadi momentum untuk melihat konsistensi dan sustainability (keberlanjutan), terutama yang berkaitan dengan infrastruktur secara umum, yakni jalan, drainase, dan jembatan yang menjadi penghubung antara poros desa, poros kecamatan serta ruas-ruas kecamatan menuju Kabupaten.

"Ini merupakan kewajiban pemerintah daerah, karena menjadi kewenangan Kabupaten Karawang itu sendiri, termasuk juga ada ruas jalan yang menjadi potensi kemacetan," tandasnya.

Endang menyebutkan, ruas jalan yang menjadi potensi kemacetan, yakni jalan menuju ruas tol Karawang Timur, namun hal itu kata Endang, bukan bagian dari RPJMD itu sendiri, karena berkaitan dengan ruas jalan tersebut justru merupakan kewenangan Jasamarga.

"Justru hal ini malah disebut oleh TAPD (Sekda) sebagai perwakilan dari kepala daerah, menjadi ruas jalan tanpa status, ironis menurut saya. Karena dalam pembahasan APBD tidak bicara khusus tentang ruas jalan menuju tol Karawang Timur itu," jelasnya.

Ia menguraikan, dalam pembahasan APBD justru hanya bicara mengenai ruas jalan desa/kelurahan, kecamatan dan kewenangan kabupaten lainnya. Namun  kali ini APBD malah konsentrasi pada jalan-jalan bukan prioritas (Ruas jalan tol Karawang Timur).

"Sesungguhnya jalan ruas Tol Karawang timur itu adalah kepentingan industri, dan zona industri, seharusnya selesai dengan CSR mereka saja, kenapa Pemda tidak melakukan komunikasi dengan pihak kawasan dan zona industri untuk menyelesaikan PR ruas jalan tol Karawang Timur itu,"tambah Endang Sodikin.

Ia berpendapat,  urusan ruas jalan Tol Karawang Timur bisa diselesaikan dengan CSR perusahaan yang berada di zona industri, tidak lagi harus menguras APBD Karawang.

"Saya tidak heran kalau diantara teman kami dari Ketua Fraksi PDIP ada yang komplain soal APBD, karena itu memang seharusnya seperti itu. Sebab sebelumnya Pemda juga tidak pernah secara khusus berdiskusi meminta pandangan kami tentang penanganan ruas Tol Karawang Timur tersebut,"paparnya

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network