KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang dan Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan pandangan berbeda terkait kasus menu pepes ayam dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga basi dan dipenuhi belatung di SDN Palumbonsari 3, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Kasus yang viral di media sosial pada Senin (20/10/2025) itu memicu perhatian publik setelah menu pepes ayam yang disajikan kepada siswa terlihat berlendir, berbau menyengat, dan dipenuhi belatung.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menilai bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cibungur Indah telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) program MBG.
Menurutnya, salah satu kesalahan yang dilakukan SPPG adalah memesan makanan matang dari pihak ketiga, yang tidak diperbolehkan dalam pedoman pelaksanaan MBG.
“Kami akan tindak tegas Kepala SPPG karena telah melakukan kesalahan SOP dan Juknis. Tidak pernah diperbolehkan memesan makanan matang dari pihak ketiga, kecuali untuk jenis kue,” tegas Nanik, Jumat (24/10/2025).
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan dari pihak Dinas Kesehatan Karawang. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Yayuk Sri Rahayu, menyebut bahwa pemesanan makanan dari pihak ketiga masih diperbolehkan, dengan catatan harus melalui mekanisme koordinasi dan pengawasan ketat.
“Kalau terkait memesan kepada pihak ketiga, diperbolehkan asalkan berkoordinasi dengan kami. Ditambah lagi, menu yang berasal dari pihak ketiga harus sudah dilakukan uji laboratorium dan terjamin kualitasnya,” jelas Yayuk.
Perbedaan pandangan antara Dinkes Karawang dan BGN ini menyoroti belum seragamnya interpretasi aturan pelaksanaan program MBG di lapangan. Meski begitu, kedua pihak sepakat bahwa aspek keamanan pangan dan kualitas gizi harus menjadi prioritas utama dalam penyediaan makanan bagi siswa sekolah.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
