Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap

Iqbal Maulana Bahtiar
Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang kembali mengungkap tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar di wilayah hukumnya.

Pelaku berinisial YSM (38) alias Yogi Sigit Martin, warga Dusun Rawa Indah, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, diamankan petugas pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP M. Yusuf Bakhtiar, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 392 butir obat keras berbagai jenis, 7 pack plastik bening kosong, uang tunai Rp530.000, serta satu unit ponsel Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan.

“Setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapati ratusan butir obat keras tanpa izin edar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial JATI yang kini masih dalam pencarian,” ungkap AKP Yusuf.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut hingga ke pemasok utama.

Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Satresnarkoba yang cepat merespons laporan masyarakat dan bertindak tegas terhadap pelaku.

“Polres Karawang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin. Peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda serta mengancam kesehatan masyarakat,” tegas Ipda Cep Wildan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak membeli obat-obatan tanpa resep dokter atau di luar apotek resmi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Karawang untuk bersama-sama memberantas peredaran obat ilegal dengan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan Karawang yang sehat dan bebas dari obat berbahaya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network