Karawang, iNews.id - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan mengimbau warung nasi dan warung tenda pinggir jalan di Karawang diharuskan memasang tabir saat buka siang hari selama bulan Ramadhan.
"Imbauan itu disampaikan pada surat edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 hijriah,"tandas Yudi, Minggu (3/4/2022).
Dijelaskan, dalam Surat Edaran itu warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari dan menutup usahanya dengan tabir untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 hijriah.
Namun rumah makan, cafe atau restoran diimbau buka sampai pukul 21.00 WIB dengan pembatasan kapasitas sesuai level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku.
Kata Yudi, warung nasi hingga restoran tidak tutup total karena berkaitan dengan pemulihan ekonomi. Meskipun boleh buka, warung nasi hingga restoran itu tetap diminta menyesuaian.
"Tapi pengawasannya akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan instansi vertikal terkait, seperti TNI dan Polri,"terangnya
Editor : Boby
Artikel Terkait