Luncurkan Peta Jalan Pesantren Ramah Anak, Kemenag Karawang Perkuat Perlindungan Santri

Iqbal Maulana Bahtiar
Kepala Kemenag Karawang, H.Sopian. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, H. Sopian, menegaskan komitmennya untuk menjadikan pesantren sebagai lingkungan pendidikan yang aman, terbuka, dan ramah bagi anak. 

Langkah ini sejalan dengan program pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang diluncurkan pada Senin (6/10/2025).

Menurut H. Sopian, pesantren memiliki peran penting tidak hanya dalam mendidik dan membina santri, tetapi juga dalam memastikan hak-hak mereka terlindungi.

“Pesantren harus menjadi tempat belajar yang terbuka, mendidik dengan penuh keikhlasan, tanpa kekerasan dan bullying. Kemenag tidak akan diam. Kami akan terus menguatkan komitmen ini,” ujar Sopian di Karawang. Senin,(6/10/2025).

Sebagai langkah konkret, Kemenag Karawang akan segera mengumpulkan para kiai dan pimpinan pondok pesantren. 

"Selain menjadi ajang silaturahmi, forum ini juga akan menjadi wadah diskusi mengenai penguatan regulasi, sistem pendidikan, serta perlindungan anak di lingkungan pesantren," imbuhnya.

Program Pesantren Ramah Anak bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan. Regulasi ini menegaskan tiga tujuan utama, yakni:
•    Memberikan perlindungan maksimal bagi anak di lingkungan pesantren.
•    Mewujudkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh santri.
•    Mencegah serta menangani kekerasan seksual dan bentuk kekerasan lainnya di lingkungan pesantren.

"Peta jalan tersebut juga mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pengembangan kompetensi ustadz dan ustadzah, penciptaan lingkungan yang mendukung dan melindungi, hingga penyediaan mekanisme pelaporan ramah anak seperti kotak aduan," terangnya.

Kemenag Karawang menekankan bahwa pesantren harus menjadi ruang belajar yang bersih, sehat, hijau, inklusif, dan menyenangkan, serta bebas dari rokok, miras, dan Napza. Dalam panduan Kemenag, terdapat sepuluh kemampuan ideal yang harus dimiliki ustadz dan ustadzah. 

"Beberapa di antaranya meliputi menjadi teladan dalam sikap Islami, memberikan perlindungan fisik dan emosional bagi santri, serta menerapkan metode pembelajaran yang kreatif dan interaktif," katanya.

Langkah-langkah ini juga merupakan respons terhadap kasus kekerasan seksual yang baru-baru ini menimpa seorang santri di wilayah Rengasdengklok.

“Kami pastikan, tidak boleh ada lagi kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan pendidikan keagamaan,” tegas Sopian.

Melalui pendekatan regulatif dan pembinaan berkelanjutan, Kemenag Karawang berkomitmen mewujudkan pesantren yang tidak hanya unggul dalam pendidikan agama, tetapi juga menjadi ruang tumbuh yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi anak-anak Indonesia.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network