KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna dengan agenda utama membahas sekaligus menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), Rabu (27/8/2025).
Dua Raperda yang disahkan adalah perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Karawang ini dipimpin Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, serta dihadiri Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh, dan jajaran Muspida. Penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD Karawang sebagai simbol komitmen eksekutif dan legislatif.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Mulyana, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini telah dilakukan sejak April hingga Juli 2025. Hal itu dilatarbelakangi oleh belum adanya sistem pengelolaan sampah di Karawang yang terintegrasi dengan baik.
“UUD 1945 dan peraturan terkait mengamanatkan bahwa pemerintah wajib memberikan layanan publik soal penanganan sampah. Paradigma lama, yakni kumpul, angkut, dan buang, harus digantikan dengan paradigma baru berupa daur ulang dari hulu hingga hilir,” kata Mulyana.
Ia menjelaskan, Raperda terbaru menekankan keterlibatan pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan dalam sistem pengelolaan sampah. Pihaknya optimistis, dengan kepemimpinan Bupati H. Aep Saepulloh, Karawang mampu menghadirkan perubahan nyata dalam pembangunan, termasuk dalam tata kelola lingkungan.
Sementara itu, Bupati Aep menyoroti fakta bahwa Karawang setiap hari menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah. Ia menekankan pentingnya memandang persoalan sampah tidak semata sebagai beban lingkungan, tetapi juga peluang ekonomi.
“Pengelolaan sampah harus dilihat dari dua dimensi, yaitu sosial dan ekonomi. Sampah tidak boleh lagi hanya menjadi limbah yang mencemari lingkungan, tetapi harus bisa memberikan nilai tambah,” ujar Aep.
Menurutnya, dengan strategi pengelolaan yang tepat, sampah dapat diolah menjadi energi alternatif sekaligus membuka lapangan usaha baru bagi masyarakat.
"Dengan disahkannya dua Raperda ini, diharapkan kebijakan APBD 2025 dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta pengelolaan sampah di Karawang mampu memberikan manfaat luas bagi warga," tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait