Lama Mengendap, Dana BSU Rp1,1 Miliar Akhirnya Dikembalikan ke Kas Negara

Iqbal Maulana Bahtiar
Lama Mengendap, Dana BSU Rp1,1 Miliar Akhirnya Dikembalikan ke Kas Negara. Foto : Istimewa.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,1 miliar lebih akhirnya kembali ke kas negara setelah mengendap di Kantor Cabang Utama (KCU) Pos Karawang. 

Manajer KCU Pos Karawang, Rahmagi, mengungkapkan hal tersebut disebabkan ribuan pekerja penerima bantuan tidak kunjung mencairkan haknya meski kesempatan sudah diberikan hingga dua kali perpanjangan.

“sebanyak 1.859 pekerja penerima BSU tidak melakukan pencairan hingga batas akhir. Sebagian besar dari mereka merupakan buruh pabrik yang ditempatkan di luar Karawang sehingga terkendala jarak dan waktu. Totalnya ada sekitar Rp1.115.400.000 yang akhirnya dikembalikan ke negara,” kata Rahmagi, Senin, (25/8/2025).

Menurutnya, berbagai upaya telah ditempuh agar dana bantuan bisa terserap maksimal. Selain memperpanjang periode pencairan dari 3–31 Juli 2025 hingga 1–12 Agustus 2025, pihak Pos Karawang juga melakukan sosialisasi masif.

"Sosialisasi dilakukan lewat surat resmi ke perusahaan, panggilan telepon, pesan WhatsApp Blast, hingga mendatangi perusahaan penerima langsung," katanya.

Tak hanya itu, informasi juga disebarkan melalui media sosial, koordinasi dengan HRD perusahaan, serta pemberitahuan antarpekerja. Untuk mempermudah akses, kantor pos bahkan memperpanjang jam operasional hingga pukul 21.00 WIB setiap hari dan tetap membuka layanan pada hari Minggu.

“Berbagai cara sudah kami tempuh agar penerima segera mengambil bantuan. Namun tetap saja masih ada ribuan pekerja yang tidak mencairkan hingga batas akhir,” ujarnya.

Kondisi ini membuat dana bantuan yang semestinya bisa membantu meringankan beban para pekerja Karawang justru tidak terserap, dan kembali ke kas negara.

Diketahui, BSU adalah Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp600.000 yang diberikan pemerintah kepada pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji tertentu. Bantuan ini ditujukan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Syarat Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu

Mengacu pada aturan resmi Kemnaker 2025, penerima bantuan wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:

1. WNI dan memiliki e-KTP
2. Masih aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan
3. Memiliki gaji maksimal Rp5 juta per bulan
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network