KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang mencatat sedikitnya ada 16 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karawang sepanjang Januari hingga Juli 2025. Kasus tersebut didominasi oleh pegawai ASN di sektor pendidikan.
Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi mengungkapkan, mayoritas penyebab utama perceraian di kalangan ASN tersebut disebabkan oleh faktor perselingkuhan dan didominasi oleh ASN di lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang dan disusul oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang.
"Sejak Januari hingga Juli 2025, tercatat ada 16 ASN yang mengajukan perceraian. Faktor dominan perceraian ASN ini adalah adanya perselingkuhan. Sebagian besar ASN tersebut berasal dari Disdikpora Karawang lalu disusul Dinkes Karawang,” ujar Gery, Senin (4/8/2025).
Gery menyampaikan bahwa seluruh kasus perceraian tersebut diajukan oleh ASN melalui proses resmi dengan pengajuan gugat cerai dan semuanya tercatat secara administratif di BKPSDM Karawang.
Temuan ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam menjaga keharmonisan rumah tangga bagi profesi guru yang selama ini dikenal identik dengan dedikasi dan moralitas ternyata menyimpan sisi lain yang rentan terhadap perceraian.
Selain itu, profesi ASN yang sehari-hari berhadapan dengan tekanan kerja, tanggung jawab moral, serta jam kerja yang tidak jarang menyita waktu bersama keluarga dinilai menjadi salah satu pemicu.
Gery menegaskan setiap ASN yang mengajukan perceraian wajib mendapat rekomendasi dari instansi tempatnya bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Langkah ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas dan integritas ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik," pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait