KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh memberi peringatan keras kepada kepala sekolah yang masih nekat mengarahkan orang tua siswa membeli perlengkapan sekolah kepada toko/badan usaha tertentu.
Bupati Aep menegaskan, kepala sekolah yang terbukti melakukan praktik semacam itu akan langsung dicopot dari jabatannya.
“Kalau masih ngeyel, maksa, atau merekomendasikan satu toko, siap-siap kita copot kepala sekolahnya. Laporkan langsung ke saya kalau ada yang seperti itu,” tegas Bupati Aep saat ditemui di Kantor Bupati Karawang, Senin (21/7/2025).
Diketahui, Pemkab Karawang juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: 100.3.4.2/322/Inspt/2025 yang melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan, termasuk praktik jual-beli perlengkapan sekolah yang melibatkan pihak sekolah secara langsung maupun terselubung.
Dalam instruksi tersebut, sekolah dilarang menjual atau mengarahkan pembelian LKS, buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam ke toko tertentu.
“Jangan intervensi orangtua. Apalagi mematok harga tinggi. Tidak semua orangtua mampu. Dunia pendidikan harus memberi kemudahan, bukan menyulitkan,” ujarnya.
Aep juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik semacam itu. “Saya tunggu laporannya. Jangan ragu. Ini demi keadilan dan pemerataan akses pendidikan di Karawang,” tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait