Menaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Iqbal Dwi Purnama/Boby
Menaker Terbitkan Aturan Larangan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja (Foto: Kemnaker)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Menaker mempertegas SE ini sebagai komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

1. Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Poin utama dalam SE ini adalah larangan melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Namun demikian, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

"Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Yassierli mengatakan dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari pembangunan nasional.

Dia menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang laik. Menaker pun tak menampik bahwa dinamika praktik rekrutmen saat ini memiliki beberapa proses yang cukup diskriminatif, di antaranya adalah pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, suku dan lainnya.

2. Aturan yang Sama bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Menaker juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker menekankan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.

SE ini ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

Sementara kepada dunia usaha dan industri, dia mengajak agar menjadikan langkah ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.

"Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," ujarnya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network