KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan sabu seberat 232,29 gram, ganja 203,80 gram, tembakau sintetis 24,68 gram, dan 7 butir ekstasi. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Halaman Kantor Kejari Karawang, Selasa,(6/5/2025).
Barang haram tersebut merupakan barang bukti dari 86 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), hasil dari penanganan kasus selama periode Juli 2024 hingga Februari 2025.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Saefulloh, dan diikuti unsur Kepolisian, BNN, serta Pengadilan Negeri.
Kasie Barang Bukti Kejari Karawang, Agus M, menyebut pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP.
“Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti,” jelasnya. Selasa,(6/5/2025).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 232,29 gram, ganja 203,80 gram, tembakau sintetis 24,68 gram, dan 7 butir ekstasi dari 33 perkara.
"Untuk 8 perkara kesehatan, dimusnahkan ribuan butir obat terlarang seperti Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidil," katanya.
"Sementara dari 35 perkara tindak pidana umum, dimusnahkan berbagai barang seperti senjata tajam, senjata api rakitan, handphone, pakaian, alat bangunan, dan barang bukti lainnya," imbuhnya.
Sementara itu, Kajari Saefulloh menegaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan memperkuat kepastian hukum, transparansi penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat.
“Negara hadir untuk menegakkan hukum dan melindungi warga. Karawang harus kita jaga bersama agar tetap aman dan bersih dari narkotika serta tindak kejahatan lainnya,” tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait