Karawang, iNews.id - Penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika dilarang oleh Undang-undang. Dengan adanya larangan tersebut, masyarakat harus mengetahui dan memiliki kesadaran akan bahayanya Narkotika.
Kepala BNN Kabupaten Karawang, R. Dea Rhinofa mengungkapkan hal itu saat Kegiatan HUT Badan Narkotika Nasional (BNN) ke-2. Ia mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika.
Disampaikan Dea, Pemerintah tidak akan pernah berhasil tanpa peran serta masyarakat dan itu bukan perintah dari pemerintah akan tetapi sudah ada pada Undang-Undang 35 Tagun 2009 tentang Narkotika dicantumkan pada Pasal 104 - 108 tentang peran serta masyarakat,sehingga dengan adanya peran serta masyarakat yang aktif dapat meminimalisir penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Karawang.
Dea menyebutkan, untuk jenis Narkotika yang kerap beredar di Kabupaten Karawang dari segala jenis Narkotika mulai dari golongan 1 hingga goolongan 3 yakni jenis sabu di urutan pertama.
Kata Dea, untuk Karawang umumnya peringkat pertama sabu, lalu ganja, lalu ada tembakau gorilla atau biasa disebut sintetis,psikotropika juga ada, lalu penyalagunaan dan peredaran gelap obat-obatan.
Dea berharap pada HUT BNN ke-20 yang jatuh pada 22 Maret 2022 ini, pihaknya bisa terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, sehingga penyalagunaaan dan peredaran gelap narkotika dapat teratasi dan dapat di cegah.
"Kita berharap pada HUT ini tentunya BNN Kabupaten Karawang bisa menjadi lebih baik, bisa menjadi pelayan masyarakat Karawang yang secara cepat dan inovasi dalam pelayanan publik khususnya ke masyarakat Karawang, sehingga adanya penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika itu dapat segera kami selesaikan dan kami cegah,"tutupnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait