KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Jumlah pemudik yang menjadi korban kecelakaan di jalan arteri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus bertambah. Hingga Minggu (30/3/2025) pagi, tercatat 59 orang mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak dan bergelombang.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra menilai bahwa kondisi buruk jalan di jalur lingkar Pantura Karawang merupakan tanggung jawab penuh dari Satuan Kerja (Satker) PPK 1.1 Kementerian Pekerjaan Umum.
Direktur LBH Cakra, Hilman Tamimi, menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup untuk menebus kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
“Pemerintah harus bertanggung jawab lebih dari sekadar permintaan maaf. Ini menyangkut nyawa para pemudik yang menjadi korban akibat jalan yang tidak layak,” ujar Hilman saat dihubungi, Minggu (30/3/2025).
Sebagai bentuk advokasi, LBH Cakra akan membuka posko bantuan hukum bagi korban kecelakaan yang terjadi akibat kerusakan jalan di jalur Pantura Karawang.
“Kami siap mendampingi korban dan keluarga mereka untuk menuntut hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan akibat kelalaian ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Satker PPK 1.1 Provinsi Jawa Barat menyampaikan permohonan maaf atas banyaknya pemudik, khususnya pengendara motor, yang menjadi korban kecelakaan di jalur tersebut.
“Kami sebagai penyelenggara jalan meminta maaf jika masih ditemukan kondisi jalan yang berlubang dan bergelombang. Kami akan terus berupaya memperbaiki,” kata Agung Satrio, perwakilan PPK 1.1 Provinsi Jabar.
Sementara itu, berdasarkan data Posko Terpadu Jalan Lingkar Luar Tanjungpura-Klari, Kecamatan Nagasari, jumlah korban kecelakaan akibat jalan rusak terus meningkat hingga mencapai 59 orang per pukul 07.00 WIB, Minggu pagi.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait