JAKARTA, iNewsKarawang.id-Pasca gelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka.
Penetapan tersangka tersebut diketahui usai mereka selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (16/3/2025).
Usai pemeriksaan, terdapat enam orang yang mengenakan rompi Oranye KPK. Dimana, hal tersebut merupakan tanda bagi mereka yang menjadi tersangka Lembaga Antirasuah.
Setelah pemeriksaan, ke-enam tersangka itu kemudian digiring ke ruang konferensi pers untuk pengumuman tersangka, sekaligus dijelaskan lebih detail perihal identitas hingga kontruksi perkara.
Diketahui, delapan orang terjaring operasi senyap di OKU. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang tejaring di antaranya Kepala Dinas PUPR dan sejumlah anggota DPRD.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyebutkan, operasi senyap itu terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR.
"Suap proyek Dinas PUPR," kata Fitroh saat dihubungi melalui WhatsApp perihal kasus OTT di OKU, Minggu (16/3/2025).
Ia juga mengungkapkan, pihaknya mengamankan uang miliaran rupiah dalam OTT tersebut. Namun, belum dijelaskan secara detail perihal peruntukan uang yang dimaksud.
"Rp2,6 miliar," ujarnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait