2 Anggota Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas PN Jakarta

Widya Michella
Dua polisi penembak laskar FPI. (Foto: Okezone/ist)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin dalam kasus penembakan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indoneia (MUI) Anwar Abbas menanggapi putusan majelis hakim tersebut.

"Biarlah nanti di pengadilan Tuhan saja masalah tersebut diselesaikan,"kata Anwar kepada MNC Portal.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam persidangan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.

Maka itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," katanya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network