LMDH Ungkap Dugaan Perusakan Hutan di Kawasan Hutan Ciampel

Iqbal Maulana Bahtiar
Luas Area Aktivitas PT Indah Kiat Pulp & Paper. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id - Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jawa Barat, Nace Permana, mengungkap dugaan perusakan hutan yang dilakukan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. di kawasan hutan Ciampel, Karawang. 

Perusahaan tersebut diketahui mengantongi izin penggunaan kawasan hutan seluas 2,57 hektare dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, menurut Nace, aktivitas mereka di lapangan telah merusak area yang jauh lebih luas dari yang diizinkan.

“Ini jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. PT Indah Kiat Pulp & Paper telah melakukan kegiatan di luar objek yang sudah ditetapkan oleh kementerian,” tegas Nace, Jumat (14/2).

Menurutnya, dampak dari kegiatan perusahaan ini sangat serius, termasuk kerusakan hutan, perubahan ekosistem, dan penebangan liar di Petak 25 BKPH Telukjambe. 

"Tidak bisa hanya selesai dengan menanam kembali pohon-pohon yang dirusak. Ini bukan sekadar mengganti, tapi ada unsur kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia mengibaratkan solusi reboisasi semata sebagai pencurian yang dimaafkan hanya karena barang yang dicuri dikembalikan. 

"Kalau ada pencuri motor lalu motornya dikembalikan, apakah masalah selesai begitu saja? Tentu tidak. Harus ada tindakan hukum terhadap pelanggarannya,” tambahnya.

Nace telah melayangkan surat kepada pihak perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban. Selain itu, ia juga mendesak KLHK agar meninjau ulang izin yang diberikan kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper. 

“Bahkan, perusahaan ini diketahui telah mengajukan izin lain lagi. Kalau izin pertama saja sudah cacat, bagaimana dengan izin-izin berikutnya?” ujarnya.

Ia juga meminta Perhutani untuk bersikap tegas dan mencegah penghilangan barang bukti atas kerusakan yang terjadi. 

"Kami tidak ingin ada upaya untuk menutupi pelanggaran ini. Kerusakan hutan nyata dan harus ada tindakan tegas.” tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network