JAKARTA, iNewsKarawang. id-Meskipun saat ini pemerintah melakukan efisiensi anggaran, Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak boleh naik.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Komisi III DPR, Jumat (14/2/2025).
Ia juga memastikan anggaran KIP Kuliah dan beasiswa tetap aman.
Menurut Menkeu, efisiensi anggaran kementerian dan lembaga yang dilakukan pemerintah lebih difokuskan pada pos pengeluaran seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), serta kegiatan seremonial lainnya.
Kebijakan ini dapat berdampak pada anggaran operasional perguruan tinggi. Namun Sri Mulyani menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh berpengaruh terhadap kebijakan biaya kuliah mahasiswa di perguruan tinggi negeri.
""Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026 yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli," tegasnya.
Bendahara Negara ini juga menegaskan, pemerintah akan terus menjaga agar operasional perguruan tinggi tidak terdampak demi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan. “Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak, sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut,” jelasnya.
Adapun Sri Mulyani memastikan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap berjalan tanpa pengurangan anggaran meski ada efisiensi di kementerian dan lembaga. Dia menyebut, alokasi dana untuk beasiswa KIP tetap utuh dan tidak mengalami pemotongan.
"Mengenai berita munculnya terkait beasiswa Kartu Indonesia Pintar, kami tegaskan bahwa beasiswa Kartu Indonesia Pintar tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan," katanya.
Sri Mulyani mencatat, jumlah penerima beasiswa KIP untuk tahun anggaran 2025 mencapai 1.040.192 mahasiswa. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp14,698 triliun yang tidak mengalami pengurangan.
Dengan demikian, seluruh mahasiswa penerima beasiswa KIP dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa kendala terkait pendanaan.
Selain beasiswa KIP, program beasiswa lainnya seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan 40.030 penerima, beasiswa Pendidikan Indonesia di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama, juga tetap berjalan sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.
Editor : Boby
Artikel Terkait