Puluhan Warga Cinangoh Gelar Unjuk Rasa Tolak Pengukuran Lahan oleh BPN Karawang

Iqbal Maulana Bahtiar
Puluhan Warga Cinangoh Gelar Unjuk Rasa Tolak Pengukuran Lahan oleh BPN Karawang. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

Namun, Eryanto mengajukan kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, yang akhirnya memenangkan pihak Eryanto.

“Kami memiliki Akta Jual Beli (AJB), membayar pajak setiap tahun, dan membeli lahan ini dengan usaha kami sendiri. Kami bukan perampas tanah! Kami hanya ingin keadilan,” tegas HS, Rabu (12/2/2025). 

Ia juga meminta bantuan dari Presiden RI, Gubernur Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil.

Kuasa hukum warga, Irman Jupari, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula pada tahun 2002, ketika sekitar 54 Kepala Keluarga (KK) membeli tanah kapling melalui kantor pemasaran. 

"Ada yang membeli secara tunai, ada pula yang mengangsur selama tiga tahun. Setelah pembayaran lunas, warga dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) oleh notaris Enjang (alm) dan notaris Tafeldi sebagai bukti kepemilikan," ucap Irman, Rabu,(12/2/2025).

Pada awalnya, pihak notaris dan pengelola menjanjikan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun janji tersebut tidak pernah terealisasi. 

"Warga tetap tenang karena mereka yakin membeli dengan itikad baik dan di tempat yang sah,” kata Irman.

Editor : Frizky Wibisono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network