Bupati Karawang Apresiasi Rumah Restorative Justice, Bisa Gabung dengan Kampung KB

Iqbal Maulana Bachtiar
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana usai mengikuti zoom meeting Kejaksaan Agung Launcing Rumah Restorative Justice, di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang. (Foto: iNews Karawang/Iqbal Maulana Bahtiar)

Karawang, iNews.id - Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengapresiasi kehadiran Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Cellica berharap Rumah Restorative Justice dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum dengan musyawarah dan mufakat, khususnya di Kabupaten Karawang, Rabu (16/3/2022).

"Saya pikir ini harus kita apresiasi karena rumah RJ, rumah kita bersama untuk menciptakan kondusivitas, harmonisasi, perdamaian di lingkungan sekitar,"ujarnya usai mengikuti zoom meeting Kejaksaan Agung Launcing Rumah Restorative Justice, di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu, (16/3/2022).

Selain itu, Ia juga mengatakan, pihaknya siap mendukung penuh program Kejaksaan Agung untuk pembangunan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Karawang. Kejaksaan Negeri Karawang bisa memanfaatkan keberadaan Kampung KB yang telah terbentuk di seluruh desa Karawang untuk dapat juga dijadikan Rumah Rertorative Justice, guna mempercepat pembentukan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Karawang.

"Kita punya Kampung KB jadi bukan urusan keluarga berencana tapi ada suatu tempat di semua desa sudah ada kampung KB. Fasilitas ini juga bisa dimanfaatkan buat jadi Rumah RJ juga,"ujarnya.

Mengenai penyelesaian hukum dengan restorative justice, menurutnya, persoalan hukum dengan musyawarah mufakat tekah diterapkan sejak nenek moyang dahulu. Akan tetapi karena perkembangan teknologi digitalisasi yang luar biasa membuat masyarakat saat ini mudah membuat laporan dan menjadi ramai.

"Jadi apa-apa dikit-dikit lapor sebenarnya ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Tentu ini sangat membantu kami untuk percepatan pembangunan, melalui Rumah RJ ini bisa dikomunikasikan dengan Kejari Karawang bisa bersama ahli hukum semua tuntas tidak ada pelaporan. Tentu sesuai ketentuan yang dapat diberlakukan RJ,"pungkasnya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network