Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso menjelaskan bahwa almarhum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berkat kepedulian KPU Karawang terhadap anggota badan adhoc.
Lebih lanjut, Imam juga mengatakan jika dana jaminan kematian ini diberikan kepada ahli waris almarhum masing-masing dengan nominal sebesar Rp.42 Juta.
“Kami akan tetap menjaga komitmen kami dalam memberikan pelayanan kami kepada peserta. Dan saya juga mengapresiasi KPU Karawang dalam mewujudkan kesejahteraan para badan adhoc dengan selalu memberi dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Imam.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa pentingnya memiliki jaminan ketenagakerjaan. Mengingat, banyak manfaat yang dapat diterima.
“Dengan kegiatan hari ini, kami ingin memberikan informasi kepada seluruh masyarakat khususnya pekerja bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan banyak manfaat yang akan di peroleh dan ini merupakan bentuk nyata negara hadir dalam mewujudkan kesejahteraan para pekerjanya,” tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait