Putusan Berubah? Korban Dugaan Penyerobotan Lahan Pertanyakan Putusan Hakim PN Karawang

Frizky Wibisono
Foto : Ilustrasi Putusan Hakim

KARAWANG, iNewskarawang.id - Korban dugaan penyerobotan lahan mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang yang diduga menarik kembali putusan perkara perdata yang telah diposting melalui e-court.

Pemilik lahan, Wahyudi awalnya mengaku heran atas gugutan perdata yang dilakukan oleh salah satu pengembang perumahan di Karawang Timur.

Pasalnya, dia merupakan pemilik sah atas lahan tersebut yang dibelinya dari pemilik tanah sebelumnya PT. Kharisma.

"Tapi saya malah digugat oleh pengembang perumahan Kartika Residence Karawang ke Pengadilan Negeri Karawang soal perdata, padahal mereka bukan pemilik lahan, bukan juga pemilik lahan sebelumnya," kata Wahyudi kepada awak media di Sekretariat PWI Karawang pada Jumat (10/1/2025).

Adapun perkara perdata itu teregister Nomor 69/PDT.G/2024 di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Di situ mulai terjadi kejanggalan dan perlu dipertanyakan, Wahyudi mengungkapkan, pada 30 Desember 2024, PN Karawang melalui e-Court telah memutuskan untuk menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. 

Namun, pada 2 Januari 2025 pagi hari menjadi berubah dengan keluar surat bahwa “Putusan Belum Siap”.

Saat itu pula, dirinya mempertanyakan hal itu kepada Kepala PN Karawang. Dan surat itu berubah putusan belum siap karena salah satu hakim majelis sedang cuti.

"Lalu sidang dijadwalkan pada Kamis, 8 Januari 2025," katanya.

Saat sidang putusan pada Kamis, 8 Januari 2025. Ternyata majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Nelly Andriani, serta Hakim Anggota inisial Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana serta panitera Octa Andrianto memutuskan mengabulkan gugatan penggugat.

Dan menyatakan tergugat Wahyudi terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu, akte jual beli (AJB) yang diterbitkan tidak sah atau cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan menolak petitum gugatan selain dan selebihnya.

Menurut Wahyudi, perubahan tersebut melanggar Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, yang menyatakan bahwa amar putusan yang diunggah melalui e-Court memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan yang dibacakan secara fisik.

“Tapi putusan majelis hakim malah berubah dari amar putusan yang sudah diunggah pada 30 Desember. Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin keputusan yang sudah final bisa berubah hanya karena alasan administratif," tegas Wahyudi.

Wahyudi juga menyatakan bahwa pengembang perumahan Kartika Residence Karawang tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah yang diperkara tersebut.

Tanah seluas 3.567 meter persegi di Desa Gintung Kerta, yang kini difungsikan sebagai danau resapan dalam perumahan tersebut telah dibelinya secara sah dari PT. Kharisma.

“Hanya karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai dengan keinginan pemilik tanah sebelumnya, mereka menggugat kami. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.

Merasa dirugikan, Wahyudi bersama tergugat lainnya telah melaporkan perubahan putusan ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung pada 3 Januari 2025 dan melengkapi bukti pendukung pada 4 dan 8 Januari. 

Dirinya meminta pertanggungjawaban penuh atas inkonsistensi yang terjadi, serta kejelasan tentang dasar hukum yang digunakan dalam amar putusan terbaru.

“Kami tidak ingin hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ketidakpastian hukum ini harus segera dihentikan demi keadilan yang sejati,” pungkas Wahyudi. 

Sementara itu, Humas PN Karawang, Albert Dwiputra mengungkapkan, kepastiannya tim masih bekerja. Hanya apabila ada pihak-pihak yang tidak puas atas keputusan tersebut untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.

"Dan yakinlah majelis hakim memutuskan perkara itu dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada," katanya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network