KARAWANG, iNewsKarawang.id - Sebanyak 17 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang mendapatkan remisi khusus Natal 2024. Simbolis penyerahan remisi tersebut berlangsung di Gereja Lapas Karawang, Rabu,(25/12/2024).
Kalapas Karawang, Christo Toar mengungkapkan remisi khusus Natal ini diberikan kepada 17 orang warga binaan yang sudah memenuhi syarat.
"Remisi itu diberikan kepada WBP yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko," ungkap Kalapas Karawang Christo Toar, Rabu,(25/12/2024).
Adapun waktu remisi yang diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan setengah. "Untuk RK I ada 2 orang, RK II ada 13 orang dan RK III ada 2 orang. Untuk yang langsung bebas, tidak ada," paparnya.
Selain itu, Dalam berkah perayaan hari natal tahun ini pihaknya juga menghadirkan sejumlah keluarga dari warga binaan untuk merayakan hari natal di lapas.
"Ini menjadi momentum penuh sukacita bagi mereka. Kita menghadirkan keluarga mereka, bahkan ada warga binaan yang sudah lama tidak bertemu, kita pertemuan di momen natal ini," katanya.
Kemudian, untuk warga binaan yang belum berkesempatan mendapatkan remisi diharapkan lebih rajin dalam mengikuti pembinaan, serta mampu memperbaiki diri sehingga tidak mengulangi tindak pidananya kembali.
"Kami tetap berpesan kepada WBP, dan selalu mengingatkan agar mengikuti pembinaan dan terus berkelakuan baik, agar pada tahun berikutnya kembali meraih remisi," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait