KARAWANG, iNewsKarawang.id - Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berhasil mengungkap 111 permohonan paspor yang diduga kuat akan digunakan untuk menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh, dalam konferensi pers capaian akhir tahun, Senin (23/12/2024).
“Saat proses wawancara, petugas kami mendeteksi indikasi kuat bahwa paspor yang diajukan akan digunakan untuk bekerja secara non-prosedural,” ujar Petrus.
Petrus mengungkapkan, berbagai modus sering digunakan oleh CPMI non-prosedural. Alasan seperti wisata, kunjungan keluarga, persiapan berjaga-jaga, hingga perjalanan umrah menjadi trik umum yang digunakan untuk mengelabui petugas.
Sebagai langkah antisipasi, pihak Imigrasi telah menerapkan strategi jitu dengan menempatkan petugas di setiap kecamatan di Karawang sebagai narahubung.
"Mereka bertugas mengawasi, menampung informasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya menjadi CPMI ilegal," terangnya.
“Kami juga membangun program Desa Binaan. Petugas di desa ini tidak hanya menjadi narahubung, tetapi juga mengedukasi masyarakat. Jika ada indikasi keberangkatan ilegal, kami langsung menolak permohonan paspornya,” tegas Petrus.
Di sisi lain, jumlah permohonan paspor di Karawang tahun ini mencapai 54.303 pemohon, melampaui target tahunan sebanyak 50.400. Dengan capaian 107,74 persen, ini menjadi bukti tingginya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan jalur resmi.
"Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan mendukung keberangkatan pekerja migran yang sesuai prosedur," katanya.
Petrus juga berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mengikuti jalur legal demi keselamatan dan perlindungan di luar negeri.
"Dengan berbagai langkah strategis ini, Imigrasi Karawang tak hanya menjaga integritas dokumen negara, tetapi juga melindungi warganya dari bahaya eksploitasi dan pelanggaran hukum di luar negeri," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait