KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Federasi Buruh Kerakyatan (FBK) yang tergabung dalam Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) geruduk Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Selasa (19/8/2025).
Aksi ini menyoroti kasus PHK sepihak terhadap dua pekerja PT Unicorn Handbag Factory, yakni Narim, seorang disabilitas asal Desa Wanajaya, dan Muhammad Eri. Perselisihan yang sudah berlangsung tujuh bulan itu hingga kini tak kunjung selesai.
Ketua FBK, Syarifudin alias Acil, menuding Disnakertrans tidak serius menangani persoalan tersebut.
"Mereka berdalih hanya miskomunikasi karena tidak mengirim surat resmi kepada perusahaan. Padahal PT Unicorn sudah siap bermediasi. Kami menilai Disnaker bobrok,” tegasnya. Selasa,(19/8/2025).
Selain PHK, FBK juga memprotes praktik pemagangan di Karawang yang dinilai menyimpang dari aturan.
Syarifudin menyebut masih banyak perusahaan dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ilegal yang mempekerjakan peserta magang dengan sistem eksploitatif, bahkan ada yang bekerja hingga 24 jam tanpa upah dan fasilitas layak.
Menurutnya, kondisi itu jelas melanggar Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan dan hanya dijadikan kedok untuk mendapatkan tenaga kerja murah.
Dalam aksinya, FBK membawa dua tuntutan utama:
1. Mempekerjakan kembali anggota Serikat Buruh Mandiri Unicorn (SBMU) yang terkena PHK sepihak.
2. Menghapus sistem pemagangan di PT Unicorn maupun perusahaan lain yang tidak sesuai regulasi.
“Buruh harus berani melawan ketidakadilan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait