Karawang, iNews.id - Komisi III DPRD Karawang melakukan hearing bersama Karawang Budgeting Control (KBC) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) , di Ruang Rapat Komisi III DPRD, Jumat (11/3/2022)
Hearing tersebut membahas sejumlah permasalahan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Karawang.
Ketua KBC, Riki Mulyana mengaku pihaknya turut serta mengawasi dan memberikan saran terkait pelaksanaan jasa kontruksi yang dilakukan di Kabupaten Karawang, sehingga ke depan dapat dilakukan perubahan dalam proses pembangunan infrastruktur, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi agar sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan.
Riki Mulyana mencontohkan, pembangunan yang perlu dievaluasi adalah jembatan KW6 yang mengalami permasalahan pasca diresmikan.
"Karena ini tidak berfungsi, maka asumsi kami ini merupakan bentuk kegagalan bangunan. Kami mengindikasikan ini tidak sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan bangunan,"ujarnya.
Pada kesempatan itu Kepala Dinas PUPR, Dedi Ahdiat mengatakan, dalam perencanaan pembangunan infrastruktur dengan nilai yang besar pihaknya menggunakan jasa konsultan. Menurutnya saran yang disampaikan KBC tentunya menjadi evaluasi bagi Dinas PUPR ke depan.
"Perencanaan dan pengawasan, jika ini jadi kata kunci, maka penyedia jasa hanya melakukan pelaksanaan saja. Ini secara keseluruhan menjadi evaluasi bagi kami," terangnya.
Dijelaskanya, kaitan dengan Jembatan KW6, permasalahannya dari perencanaan memang secara makro mengalami kesulitan. Karena jembatan ini diapit dengan sungai, lalu harus mengakomodir jalan bercabang hingga lahan yang disediakan untuk TPS.
"Maka kaitan dengan penganggaran, jembatan KW6 masih dalam masa pemeliharaan, jadi masih ada anggaran yang bisa digunakan.
Perbaikan jembatan, tidak ada dari APBD. Tapi untuk bangunan infrastruktur lainnya di sekitar jembatan dianggarkan tersendiri di bidang berbeda berdasarkan kewenangan masing-masing," jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komosi III DPRD Karawang, Endang Sodikin mengatakan, pihaknya dapat menyimpulkan hasil dari hearing ini dengan beberapa point yang menjadi hal penting untuk dilakukan oleh pemerintah daerah kedepan.
"Dapat disimpulkan bahwa KBC hadir untuk melalukan kontrol terhadap penganggaran yang dilakukan pemerintah daerah. KBC juga meminta dinas teknis melalukan pembenahan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur," kata Endang Sodikin.
Menurut Endang Sodikin, dalam menentukan konsultan Dinas PUPR harus lebih selektif, yaitu dengan memastikan konsultan perencanaan yang digunakan melalukan cek dan recek ke lokasi pembangunan.
Ia juga menyarankan dalam perencanaan pembangunan mengunakan konsultan yang melalukan cek dan recek ke lokasi yang akan dilakukan pembangunan.
"Tentunya dengan mengedepankan standar keamanan dan Keselamatan bangunan,"ujarnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait