KARAWANG, iNewskarawang.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang mengungkapkan hasil peninjauan yang dilakukan di PT Arbith Energy Perkasa, Rabu (20/11/2024). Peninjauan tersebut turut melibatkan Lurah setempat serta perwakilan dari Disdikpora Karawang.
Kepala Bidang Penaatan dan Peraturan Lingkungan Hidup DLH Karawang, Meli, menjelaskan bahwa peninjauan yang dilakukan di SDN Tanjungpura 4 dan PT Arbith Energy Perkasa ini bertujuan untuk menilai dampak pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.
Selain itu, mereka juga memeriksa dampaknya terhadap masyarakat, khususnya siswa sekolah yang berada di sekitar lokasi perusahaan, serta mengevaluasi implementasi Corporate Social Responsibility (CSR).
“Dari hasil peninjauan, akan kami adakan rapat pembahasan dengan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan. Namun, berdasarkan informasi dan aduan yang kami terima, terdapat dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak buruk pada masyarakat, khususnya siswa sekolah di sekitar perusahaan,”ungkap Meli Kepada Reporter iNewskarawang.id, Rabu,(20/11/2024).
Menurutnya, pencemaran yang terjadi dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang bersekolah di dekat area operasional PT Arbith Energy Perkasa.
Dengan hal tersebut, Pihaknya akan segera memanggil pihak PT. Arbith Energy Perkasa untuk memeriksa laporan pengelolaan lingkungan perusahaan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan pengelolaan lingkungan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan memeriksa kewajiban perusahaan dalam melaporkan pengelolaan lingkungannya. Nanti hal ini juga akan kami diskusikan lebih lanjut dengan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan,” jelas Meli.
Meli menambahkan bahwa kewenangan terkait kelayakan operasi PT Arbith Energy Perkasa akan dikeluarkan oleh UPTD Pengawas Ketenagakerjaan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan solusi terhadap dampak pencemaran yang dikeluhkan oleh masyarakat, serta memastikan setiap perusahaan di Karawang menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait